Senin, 11 Mei 2009

Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Tanah

Pembebasan lahan tanah yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, yang dipergunakan proyek pembuatan Irigasi Cikamunding sepanjang 17 kilometer, lebar 5 meter, kini warga mempertanyakan uang ganti rugi lahan tanah tersebut yang merupakan tanah hak miliki.

Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lebak, H. Wahab Rahmat, saat ditemui diruang kerjanya (11/5) mengatakan, pembebasan lahan tanah yang diperuntukan Irigasi Cikamunding di Desa Cijengkol itu, tidak ada anggarannya.

“Untuk pembebasan lahan tanah tersebut, tidak ada anggarannya. Dibuatnya Irigasi Cikamunding sepanjang 17 kilometer dengan lebar 5 meter atas kesepakatan bersama, serta dibuatnya surat pernyataan antara warga dengan dinas terkait,” katanya.

Dijelaskan Wahab, proyek pembuatan Irigasi Cikamunding tersebut dibiayai dari APBN tahun 2008 sebesar Rp. 4,5 milyar. Yang pada nantinya, lanjut Wahab, Irigasi Cikamunding itu dapat mengairi sawah seluas 1800 hektare, yang dikerjakan secara swakelola oleh dinas terkait.

Sumber yang dihimpun KI dilapangan, bila tuntutan warga tersebut tidak ada tanggapan dari dinas terkait, maka warga desa selaku pemilik tanah, akan siap mempertanyakan hal tersebut kepada Bupati Lebak, H. Mulyadi Jayabaya.

Ajat

Rabu, 06 Mei 2009

Surga Dibawah Telapak Kaki Ibu

seorang manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, melalui kedua orangtua (ayah dan ibu). Kurang lebih Sembilan bulan sang bayi berada dalam kandungan sang ibu. Mundar-mandir jalan kaki, baik siang maupun malam disertai rasa capai. Sang bayi tak lepas selalu berada dalam kandungan ibu. Betapa beratnya kewajiban seorang ibu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan sang bayi.

Disaat ibu dalam keadaan hamil tua, disuatu saat akan tiba masa kelahiran, saat itulah seorang ibu dalam keadaan perang sabil. Berbagai ujian dan cobaan, semuanya dapat dirasakan dengan ketabahan hati teriring kesadaran. Ketika itu, seolah-olah menentukan hidup dan mati. Namun atas ridho Allah SWT, lahirlah sang bayi berbaring didunia yang indah ini dalam keadaan selamat. Usai melahirkan seorang bayi, dengan penuh kesakitan yang dirasa, sang ibu tetap diwajibkan bertanggung jawab untuk membesarkan yang bayi, selama beberapa bulan atau tahun. Tentunya masa bayi akan beralih ke masa anak-anak.

Dengan berakhirnya masa anak-anak. Ibu selaku orangtua masih terus memiliki tanggung jawab untuk membesarkan anaknya, hingga anak itu memiliki ilmu pengetahuan, baik Negara maupun agama, yang bermanfaat untuk dunia dan akherat.

Bila dinilai besarnya pengorbanan sebagai rasa tanggung jawab untuk membesarkan seorang anak betapa tingginya nilai sang ibu, seolah-olah tidak ada harganya, tidak bisa dibayar dengan uang berapa pun. Sehingga muncul kalimat “ Surga Dibawah Telapak Kaki Ibu “.

Surga merupakan keindahan, kemewahan atau kesempurnaan, tentunya semua manusia menginginkan masuk surga. Oleh karena itu, selain menjalankan perintah Allah, berbaktilah kepada kedua orangtua atau ibu.

Cara Sebagai Balas Budi

Seandainya sang ibu masih ada, tinggal bersama-sama di satu lingkungan, sebagai orang muslim, bila usai sholat jum’at, hendaklah langsung menghadap ke pangkuan ibunda, sambil membawa air di baskom, lantas cucilah kedua telapak kaki ibu, sambil mengucapkan mohon diampuni semua kehilapan, dosa dan mohon do’a restu serta keberkahan dari ibu.

Selanjutnya, air bekas mencuci kedua telapak kaki ibu, langsung diminum satu atau dua tengguk, dan sisa airnya dipakai untuk cuci muka. Bila hal itu dilakukan setiap ba’da jum’at. Insya Allah, dalam kehidupan tak mungkin suram dan rizki selalu ada…

Ajat

Dua Kecamatan Di Kabupaten Lebak Dapat Program Ajudikasi

Pada tahun 2009 ini, dua kecamatan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mendapatkan program Ajudikasi (pembuatan sertifikat massal –red). Dua kecamatan tersebut diantaranya, Kecamatan Cikulur, sebanyak 10 desa dan Kecamatan Cimarga, sebanyak 10 desa.

Untuk di Kecamatan Cikulur, 10 desa diantaranya, Desa Sukaharja, Parage, Sukadaya, Sumurbandung, Cigoong Utara, Cigoong Selatan, Curugpanjang, Tamanjaya, Muncangkopong dan Desa Muaradua. Masing-masing desa mendapat sebanyak 500 sertifikat.

Kasubag TU BPN Kabupaten Lebak, H. Kurnaedi saat ditemui diruang kerjanya (5/5) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 19 dan PP 24 tahun 1997, yang pelaksanaannya diatur dalam Permenag No. 397.

Dijelaskan, Program Ajudikasi merupakan, kegiatan dan proses dalam rangka pendaftaran yang pertama kali berupa pengumpulan dan penetapan data fisik dan data yuridis mengenai sebidang atau lebih untuk keperluan pendaftarannya.

“Dan ini, merupakan sistematik, artinya, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah suatu desa/kelurahan yang biayanya ditanggung pemerintah,” kata H. Kurnaedi.

Lebih lanjut, H. Kurnaedi menjelaskan, program ajudikasi ini tidak dipungut biaya (gratis –red), hanya yang harus dipenuhi oleh warga (pemohon) hanya materai sebanyak kurang lebih 7 buah berikut patok dan itu semua bisa di musyawarahkan di desa, terkait Peraturan desa (Perdes).

Luar dari itu, lanjut H. Kurnaedi, tidak boleh ada pungutan, termasuk Kepala desa (Kades) dan Sekretaris desa (Sekdes), karena Kades dan Sekdes termasuk panitia dalam pelaksanaanya.

“Bila kenyataannya ada yang memungut diluar aturan, itu namanya oknum dan nantinya bisa berurusan dengan pihak yang berwajib, bila ada yang melapor,” katanya.

Ajat

Selasa, 05 Mei 2009

Dana BOS Digunakan Beli Laptop

Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) dilingkungan Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, dalam pelaksanaan penggunaannya diduga telah menyalahi aluran main BOS. Pasalnya di tahun 2009, pada pencairan dana BOS tahap pertama, sejumlah Kepala Sekolah Dasar dilingkungan UPT Pendidikan Kecamatan Cikulur, berinisiatif untuk memiliki sebuah Laptop yang akan disimpan dikantor UPT Pendidikan Kecamatan Cikulur, guna mempermudah atau mempelancar kegiatan keadministrasian sekolah.

Menurut sumber yang terima, bahwa pembelian Laptop tersebut diambil dari dana BOS masing-masing dengan perhitungan Rp. 1000,- dikalikan jumlah siswa. Dana pungutan BOS tersebut, dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), Kecamatan Cikulur.

Saat ditemui Ketua K3SD Kecamatan Cikulur, H. Dudi, diruang kerjanya belum lama ini, membenarkan bahwa Laptop yang berada di Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Cikulur adalah milik sejumlah Kepala SD. Karena untuk memenuhi kebutuhan dalam kegiatan administrasi, lanjut H. Dudi, sebanyak 25 Kepala SD di Kecamatan Cikulur sepakat untuk membeli sebuah Laptop dengan cara menyisihkan Rp. 1000,-/siswa dari dana BOS.
Dijelaskan H. Dudi, dari 25 SD, jumlah keseluruhan siswa se Kecamatan Cikulur sebanyak 7000 lebih, sehingga dana yang terkumpul sekitar Rp. 7 juta lebih. Sedangkan harga Laptop mencapai Rp. 9 juta. Sehingga pihaknya masih memiliki sisa tunggakan sekitar Rp. 2 juta dan sisa tunggakan tersebut akan dipenuhinya pada saat dana BOS tahap dua cair.

“Katanya harga Laptop itu Rp. 9 juta. Kami baru bayar Rp. 7 juta, sisanya akan dibayar setelah dana Bos cair lagi,” katanya.

Terpisah, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Cikulur, Ohim S.Pd ketika dikonfirmasi, mengakui kalau Laptop yang ada di kantornya adalah milik para Kepala sekolah. Menurutnya, pihaknya tidak pernah menyuruh atau meminta kepada kepala sekolah untuk membeli Laptop. Itu semua, kata Ohim, merupakan inisiatip para kepala sekolah guna mempelancar kegiatan keadministrasian sekolah.

“Laptop itu milik sekolah yang dititipkan dikantor UPT. Saya tidak pernah menyuruh atau meminta untuk dibelikan Laptop. Itu semua kesadaran atau inisiatif para kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan administrasi sekolah,” kata Ohim.

Menyalahi aturan main BOS

Sementara itu, ditempat terpisah pemerhati pendidikan, Provinsi Banten, Uci Sanusi saat ditanyai hal tersebut mengatakan, tindakan kebijakan yang diambil oleh sejumlah Kepala Sekolah Dasar di Kacamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, merupakan hal yang salah.
Menurut Uci, membeli sebuah Laptop dengan cara memungut Rp. 1000,-/siswa dari dana BOS adalah sebuah pelanggaran. Karena hal itu, tidak diatur dalam Juklak dan Juknis pelaksanaan BOS.

“Itu kebijakan yang salah, karena dalam dana BOS itu tidak diatur memungut Rp 1000,-/siswa untuk membeli Laptop, apalagi Laptop tersebut disimpan di kantor UPT,” kata Uci.

Ajat

Minggu, 03 Mei 2009

Jalan Raya Sampay - Cileles "Bopeng"

Kondisi fisik jalan Raya Sampay - Cileles kian parah. hal itu, disebabkan banyak lubang - lubang dibadan jalan alias Bopeng, yang tidak sedikit banyak memakan korban bagi si pengguna jalan.Dari pantauan dilapangan, kondisi jalan rusak tersebut, seakan tidak mendapat perhatian dari pemerintah, terkesan tidak peduli akan keselamatan pengguna jalan.

Kondisi jalan rusak tersebut dikeluhkan, Badri (40), warga Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Dikatakannya, pada mulanya lubang-lubang dijalan tersebut sangat kecil tapi banyak. Namun dikarenakan, musim hujan yang cukup tinggi, sehingga dedit air tumpah di badan jalan, yang menyebabkan lubang-lubang itu menjadi besar, melebar dan semakin dalam.

"Karena curah hujan cukup tinggi, pada bulan-bulan kemarin, sehingga air tumpah ke badan jalan, yang akhirnya lubang-lubang itu semakin melebar dan semakin dalam," katanya pada penulis (1/4).


Selain itu, kata Badri, akibat dari kondisi jalan Bopeng tersebut, sering terjadi kecelakaan terutama pada malam hari. Kecelakaan tersebut banyak dialami pengguna jalan kendaraan roda dua.

Untuk itu, Badri mengharapkan kepada pemerintah untuk segera memperbaiki kondisi jalan yang rusak, agar tidak terjadi jadi hal-hal yang dapat merugikan bagi si pengguna jalan.

"Saya mohon, pemerintah untuk segera memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang, agar jalan terlihat baik dan tidak "bopeng". sehingga kecelakaan dapat terhindarkan," kata Badri dengan nada berharap.

RA.Sudrajat