Selasa, 05 Mei 2009

Dana BOS Digunakan Beli Laptop

Dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) untuk Sekolah Dasar (SD) dilingkungan Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, dalam pelaksanaan penggunaannya diduga telah menyalahi aluran main BOS. Pasalnya di tahun 2009, pada pencairan dana BOS tahap pertama, sejumlah Kepala Sekolah Dasar dilingkungan UPT Pendidikan Kecamatan Cikulur, berinisiatif untuk memiliki sebuah Laptop yang akan disimpan dikantor UPT Pendidikan Kecamatan Cikulur, guna mempermudah atau mempelancar kegiatan keadministrasian sekolah.

Menurut sumber yang terima, bahwa pembelian Laptop tersebut diambil dari dana BOS masing-masing dengan perhitungan Rp. 1000,- dikalikan jumlah siswa. Dana pungutan BOS tersebut, dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), Kecamatan Cikulur.

Saat ditemui Ketua K3SD Kecamatan Cikulur, H. Dudi, diruang kerjanya belum lama ini, membenarkan bahwa Laptop yang berada di Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Cikulur adalah milik sejumlah Kepala SD. Karena untuk memenuhi kebutuhan dalam kegiatan administrasi, lanjut H. Dudi, sebanyak 25 Kepala SD di Kecamatan Cikulur sepakat untuk membeli sebuah Laptop dengan cara menyisihkan Rp. 1000,-/siswa dari dana BOS.
Dijelaskan H. Dudi, dari 25 SD, jumlah keseluruhan siswa se Kecamatan Cikulur sebanyak 7000 lebih, sehingga dana yang terkumpul sekitar Rp. 7 juta lebih. Sedangkan harga Laptop mencapai Rp. 9 juta. Sehingga pihaknya masih memiliki sisa tunggakan sekitar Rp. 2 juta dan sisa tunggakan tersebut akan dipenuhinya pada saat dana BOS tahap dua cair.

“Katanya harga Laptop itu Rp. 9 juta. Kami baru bayar Rp. 7 juta, sisanya akan dibayar setelah dana Bos cair lagi,” katanya.

Terpisah, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Cikulur, Ohim S.Pd ketika dikonfirmasi, mengakui kalau Laptop yang ada di kantornya adalah milik para Kepala sekolah. Menurutnya, pihaknya tidak pernah menyuruh atau meminta kepada kepala sekolah untuk membeli Laptop. Itu semua, kata Ohim, merupakan inisiatip para kepala sekolah guna mempelancar kegiatan keadministrasian sekolah.

“Laptop itu milik sekolah yang dititipkan dikantor UPT. Saya tidak pernah menyuruh atau meminta untuk dibelikan Laptop. Itu semua kesadaran atau inisiatif para kepala sekolah untuk memenuhi kebutuhan administrasi sekolah,” kata Ohim.

Menyalahi aturan main BOS

Sementara itu, ditempat terpisah pemerhati pendidikan, Provinsi Banten, Uci Sanusi saat ditanyai hal tersebut mengatakan, tindakan kebijakan yang diambil oleh sejumlah Kepala Sekolah Dasar di Kacamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, merupakan hal yang salah.
Menurut Uci, membeli sebuah Laptop dengan cara memungut Rp. 1000,-/siswa dari dana BOS adalah sebuah pelanggaran. Karena hal itu, tidak diatur dalam Juklak dan Juknis pelaksanaan BOS.

“Itu kebijakan yang salah, karena dalam dana BOS itu tidak diatur memungut Rp 1000,-/siswa untuk membeli Laptop, apalagi Laptop tersebut disimpan di kantor UPT,” kata Uci.

Ajat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar