Senin, 11 Mei 2009

Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Tanah

Pembebasan lahan tanah yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak, yang dipergunakan proyek pembuatan Irigasi Cikamunding sepanjang 17 kilometer, lebar 5 meter, kini warga mempertanyakan uang ganti rugi lahan tanah tersebut yang merupakan tanah hak miliki.

Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Lebak, H. Wahab Rahmat, saat ditemui diruang kerjanya (11/5) mengatakan, pembebasan lahan tanah yang diperuntukan Irigasi Cikamunding di Desa Cijengkol itu, tidak ada anggarannya.

“Untuk pembebasan lahan tanah tersebut, tidak ada anggarannya. Dibuatnya Irigasi Cikamunding sepanjang 17 kilometer dengan lebar 5 meter atas kesepakatan bersama, serta dibuatnya surat pernyataan antara warga dengan dinas terkait,” katanya.

Dijelaskan Wahab, proyek pembuatan Irigasi Cikamunding tersebut dibiayai dari APBN tahun 2008 sebesar Rp. 4,5 milyar. Yang pada nantinya, lanjut Wahab, Irigasi Cikamunding itu dapat mengairi sawah seluas 1800 hektare, yang dikerjakan secara swakelola oleh dinas terkait.

Sumber yang dihimpun KI dilapangan, bila tuntutan warga tersebut tidak ada tanggapan dari dinas terkait, maka warga desa selaku pemilik tanah, akan siap mempertanyakan hal tersebut kepada Bupati Lebak, H. Mulyadi Jayabaya.

Ajat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar