Selasa, 05 Januari 2010

Tahun 2009 KUA Cikulur Catat 666 Pernikahan


Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikulur pada tahun 2009, terhitung dari Bulan Januari hingga Desember 2009 mencatat sebanyak 666 pernikahan. Menurut Kepala KUA Kecamatan Cikulur, Drs. Taofiq Firdaus, pernikahan tersebut didominasi antara perawan dan perjaka, adapula sebagian kecil pernikahan antara perjaka dan janda serta duda dan janda.

Masih katanya, ada penurunan jumlah angka pernikahan yang tercatat di KUA Cikulur yakni pada tahun 2008 tercatat sebanyak 723 pernikahan sedangkan pada tahun 2009 sebanyak 666 pernikahan.

“Mayoritas pernikahan yang tercatat yakni antara perawan dan perjaka. serta terjadi penurunan jumlah pernikahan yang tercatat di KUA Cikulur, pada tahun 2008 tercatat 723 sedangkan pada tahun 2009 tercatat 666 pernikahan,” kata Taofiq saat ditemui MN dikantornya (4/1).

Dijelaskan Taofiq, KUA Kecamatan Cikulur memiliki 3 orang penghulu yang bertugas menghadiri acara pernikahan. Seseorang, lanjut Taofiq, apabila ingin menikah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan diantaranya, keterangan untuk nikah (N1), keterangan orang tua (N2), persetujuan mempelai (N3), keterangan asal usul (N4) dan fotocopy KTP. Pihaknya, tidak akan menerima atau mencatat pernikahan seseorang apabila tidak memenuhi persyaratan penikahan.

Agar masyarakat luas tahu dan paham, lanjut Taofiq lagi, pihaknya selalu melakukan sosialisasi UU No 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Sosialisasi tersebut dilakukan ditempat-tempat pengajian ulama dan umaroh, kecamatan dan di majelis-majelis taklim.
Dalam hal ini, pihaknya berharap, masyarakat yang melaksanakan pernikahan agar tercatat di KUA Cikulur supaya memiliki kekuatan hukum.

“Ada manfaat yang akan didapat apabila pernikahan tersebut tercacat di KUA yakni kekuatan hukum diantaranya, status anak, masalah waris dan untuk memenuhi persyaratan - persayaratan lainnya,” kata Taofiq.

RA. Sudrajat