Tampilkan postingan dengan label Depag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Depag. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Januari 2010

Tahun 2009 KUA Cikulur Catat 666 Pernikahan


Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikulur pada tahun 2009, terhitung dari Bulan Januari hingga Desember 2009 mencatat sebanyak 666 pernikahan. Menurut Kepala KUA Kecamatan Cikulur, Drs. Taofiq Firdaus, pernikahan tersebut didominasi antara perawan dan perjaka, adapula sebagian kecil pernikahan antara perjaka dan janda serta duda dan janda.

Masih katanya, ada penurunan jumlah angka pernikahan yang tercatat di KUA Cikulur yakni pada tahun 2008 tercatat sebanyak 723 pernikahan sedangkan pada tahun 2009 sebanyak 666 pernikahan.

“Mayoritas pernikahan yang tercatat yakni antara perawan dan perjaka. serta terjadi penurunan jumlah pernikahan yang tercatat di KUA Cikulur, pada tahun 2008 tercatat 723 sedangkan pada tahun 2009 tercatat 666 pernikahan,” kata Taofiq saat ditemui MN dikantornya (4/1).

Dijelaskan Taofiq, KUA Kecamatan Cikulur memiliki 3 orang penghulu yang bertugas menghadiri acara pernikahan. Seseorang, lanjut Taofiq, apabila ingin menikah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan diantaranya, keterangan untuk nikah (N1), keterangan orang tua (N2), persetujuan mempelai (N3), keterangan asal usul (N4) dan fotocopy KTP. Pihaknya, tidak akan menerima atau mencatat pernikahan seseorang apabila tidak memenuhi persyaratan penikahan.

Agar masyarakat luas tahu dan paham, lanjut Taofiq lagi, pihaknya selalu melakukan sosialisasi UU No 1 tahun 1974 tentang pernikahan. Sosialisasi tersebut dilakukan ditempat-tempat pengajian ulama dan umaroh, kecamatan dan di majelis-majelis taklim.
Dalam hal ini, pihaknya berharap, masyarakat yang melaksanakan pernikahan agar tercatat di KUA Cikulur supaya memiliki kekuatan hukum.

“Ada manfaat yang akan didapat apabila pernikahan tersebut tercacat di KUA yakni kekuatan hukum diantaranya, status anak, masalah waris dan untuk memenuhi persyaratan - persayaratan lainnya,” kata Taofiq.

RA. Sudrajat

Rabu, 02 September 2009

Diduga Ada Fee Dibalik Pengadaan Buku DIPA MI

Pada kegiatan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Madrasah Ibtidayah (MI) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang dibiayai APBN, Departemen Agama sebesar Rp. 91.500.000 yang terbagi 70% untuk Fisik dan 30 % untuk Peningkatan mutu pendidikan (pengadaan buku -red) diduga ada permainan “bisnis kotor” yang tersistim dan terpola pada kegiatan pengadaan buku tersebut dengan adanya fee ke tangan-tangan para pengelola kegiatan tersebut.

Menurut salah satu rekanan penerbit buku yang namanya tidak mau disebut mengatakan, pembagian fee tersebut bertujuan untuk mempelancar binis buku agar laku terjual ke pihak-pihak sekolah. Pembagian fee tersebut,lanjutnya, diberikan kepada oknum pejabat yang memiliki peranan penting mengelola kegiatan tersebut.

Dijelaskannya, banyak para penerbit buku yang mengincar kegiatan tersebut, sehingga sering terjadinya “perang fee” diantara penerbit itu sendiri. Si oknum pejabat itu biasa mengincar fee paling besar yang akan diberikan kepadanya.

Lanjutnya lagi, menurut perhitungan keuntungan dari bisnis pengadaan buku sebesar 30% hingga 35%. Dari keuntungan sebesar itu, lalu di bagi-bagi ke oknum-oknum tangan pengelola kegiatan, untuk fee setingkat kepala MI sebesar 10% hingga 15% dan untuk pejabat yang lebih tinggi sebesar 5% hingga 10% dan sisanya untuk keuntungan si penerbit itu sendiri.

“Kalau tidak ada fee, kita akan mengalami kesulitan untuk memasarkan buku ke sekolah-sekolah,” katanya pada MN belum lama ini dikediamannya.

Sehingga dengan adanya fee, banyak orang atau oknum pejabat yang mau menerima tawaran untuk menawarkan buku pada sekolah/MI agar mau membelinya dan agak sedikit intervensi mengharuskan membeli buku tersebut.

Dalam hal ini, pemberian fee banyak diakui oleh beberapa Kepala MI yang sempat ditemui MN. Dikatakannya, para rekanan penerbit buku banyak yang datang menawarkan dengan iming-iming fee. Namun, lanjutnya, pada pengadaan buku tersebut sudah ada yang mengarahkan dengan mengintervinsi (atasannya -red) agar membeli kesalah satu penerbit.

“Biasanya sudah diarahkan dari atasnya agar membeli buku kesalah satu penerbit yang ditunjuk. Ya, kita yang dibawah mengikuti aja,” ujar Kepala MI yang namanya minta dirahasiakan.

Walaupun sudah diatur dan diarahkan dari atasannya, lanjutnya, pihaknya masih dapat menerima fee, namun tidak sesuai yang diharapkan (kecil –red) tidak seperti bertransaksi langsung dengan si penerbitnya, agak besar fee yang didapat.

RA. Sudrajat

Selasa, 11 Agustus 2009

Pelaksanaan DIPA MI Di Lebak Ada Intervensi Sejumlah Oknum Depag Lebak Dalam Pengadaan Buku

Dalam pelaksanaan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Rehab Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Lebak, sejumlah Kepala MI yang menerima dana bantuan rehab MI tersebut mengeluh dan kecewa. Pasalnya, dalam aturannya, dana yang diterima untuk masing-masing MI sebesar Rp. 91.500.000,- dipergunakan untuk 70% fisik dan 30% untuk peningkatan mutu pendidikan (Pengadaan buku dan alat peraga) semua itu dilaksanakan sepenuhnya oleh kepala MI. Ternyata dalam prateknya, para kepala MI selalu mendapat tekanan (intervensi) dari sejumlah oknum pegawai Depag Lebak yang mengarahkan dalam hal pengadaan buku untuk membeli ke salah satu penerbit.

Menurut beberapa kepala MI yang sempat ditemui MN yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, pihaknya merasa heran dan sangat kecewa terhadap kinerja oknum pegawai Depag Lebak tersebut yang telah melakukan intervensi terlalu dalam yang mengharuskan pihak sekolah untuk membeli buku ke salah satu penerbit Padahal dalam Petunjuk teknis (Juknis) dan Petunjuk pelaksana (Juklak) yang ada, kewenangan penggunaan anggaran tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Kepala MI baik dalam pelaksanan fisik maupun non fisik.

“Kami diharuskan membeli buku ke salah satu penerbit yang telah ditujuk oleh oknum tersebut. Ada tekanan terhadap kami, padahal dalam juknisnya tidak seperti itu, semuanya kewenangan ada di kami,” kata kepala MI yang enggan namanya disebut.

Adanya tekanan yang kuat dari oknum tersebut, lanjutnya, membuat kebingungan dan ketakutan dari sejumlah Kepala MI, karena apabila tidak dituruti kemauan oknum tersebut, di khawatirkan kedepan akan dipersulit terhadap MI nya, sedangkan bila dituruti, maka akan bertentangan dengan aturan.

“Bingung dan takut yang kami alami. Tidak dituruti kemauannya, kami takut dipersulit nantinya. Dituruti kemauannya, tidak sesuai juknis, bermasalah…,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Departemen Agama ( Kakan Depag) Kabupaten Lebak, H. Amat Saepudin saat mau dikonfirmasi MN terkait hal tersebut, tidak ada ditempat. Hingga berita ini diturunkan Kakan Depag Lebak belum dapat dikonfirmasi.
“ Maaf, bapaknya gak ada sedang ke Kanwil,” ujar stafnya.

RA. Sudrajat

Kamis, 02 Juli 2009

Depag Lebak miliki 613 PAH

Suatu bentuk apresiasi atau kepedulian pemerintah terhadap para guru ngaji non PNS akan jasanya dalam mencerdaskan umat, maka pemerintah melalui Departemen Agama membentuk Penyuluh Agama Honorer (PAH). Hal itu dikatakan Kasi Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Perberdayaan Masjid (Penamas) Departemen Agama (Depag) Kabupaten Lebak, Sukri.

Dijelaskan Sukri, sebenarnya PAH sudah ada sejak dulu, namun namanya Guru Agama Honorer (GAH), karena perkembangan jaman yang semakin maju dan kompleks, maka nama GAH diganti dengan PAH.

“Pada awalnya namanya GAH, sekarang berganti PAH,” tegas Sukri pada MN diruang kerjanya (2/7).

Keterkaitan dan peran Penamas terhadap PAH, lanjut Sukri, dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Penamas sebagai Pengembangan pendidikan Alquran dan MTQ, Penyuluh dan Lembaga dakwah, Publikasi dakwah, Siaran dan Tamadun serta Pemberdayaan masjid.

Saat ini, kata Sukri, tercatat sebanyak 613 PAH yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak. Diharapkan PAH mampu untuk mengarahkan masyarakat dan memotivasi masyarakat terhadap program-program pemerintah diantaranya, memotivasi masyarakat untuk datang ke majelis taklim atau mengajak masyarakat untuk hidup sehat dan atau menjaga keamanan lingkungan disekitarnya. PAH itu sendiri, lanjut Sukri lagi, mendapatkan honor dari pemerintah sebesar Rp.100 ribu per bulan.

“Diharapkan PAH mampu untuk dapat mengarahkan masyarakat memotivasi tehadap program pemerintah sehingga program pemerintah tersebut dapat berjalan dan sukses di tengah masyarakat,” kata Sukri.

RA.Sudrajat