Jumat, 31 Juli 2009

Tidak Tepat Sasaran Penyaluran Dana Bantuan Panti Asuhan Di Lebak Diduga Bermasalah


Dana bantuan untuk panti asuhan di Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang berasal dari dana APBN, Departemen Sosial (Depsos) dalam praktek penggunaan atau penyalurannya diduga kuat bermasalah karena tidak tepat pada sasaran.

Tahun 2009 ini, sebanyak 50 yayasan atau pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lebak mendapatkan dana bantuan dari Departemen Sosial (APBN). Tujuan dari dana bantuan tersebut yakni, untuk membantu atau meringankan beban pengelola yayasan atau ponpes dalam memberikan makan pada anak asuhnya. Hal itu, dikatakan Kapala bidang Kesejahteraan Sosial (Kabid Kesos), Dinas Tenaga kerja dan Sosial Kabupaten Lebak, Heri Mulyadi, SH.

Dikatan Heri, bantuan tersebut berupa uang dengan rincian Rp.3 ribu/orang/tahun, dalam arti Negara membantu untuk makan orang yang diasuhnya Rp. 3 ribu perhari untuk satu orang selama satu tahun. Rata-rata untuk satu yayasan atau ponpes yang dapat dana bantuan tersebut sebanyak 20 hingga 30 orang.

“Bantuan berbentuk uang, untuk makan orang yang diasuhya,” kata Heri saat ditemui MN diruang kerjanya (22/7).

Dijelaskan Heri, tujuan dari dana bantuan tersebut adalah untuk membantu makan orang atau anak yang diasuhnya. Jika ada yayasan atau ponpes, si penerima bantuan tidak melaksanakan sesuai petunjuk teknis (Juknis) atau digunakan diluar dari tujuan yang dimaksud maka yayasan atau pondok pesantren itu telah melakukan tindakan yang salah dan bertentangan dengan Juknis serta Juklak yang ada.

“Kalau ada Yayasan si penerima dana bantuan tersebut dalam penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan dan juknis yang ada, maka itu adalah hal yang salah dan tidak diperbolehkan,” tegas Heri.

Tidak Mengetahui

Informasi yang diterima MN, di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak terdapat 5 Yayasan atau ponpes yang menerima dana bantuan dari Depsos tersebut. Salah satunya adalah Yayasan atau Ponpes Al- Baniya yang bertempat di Desa Muaradua.
Pantauan MN yang datang dua kali ke yayasan tersebut, pertama datang pada tanggal 20 Juli (hari libur) pukul 14.30 WIB dan selang beberapa hari, tepatnya tanggal 25 Juli pukul 12.30 WIB, Yayasan Al- Baniya terlihat sangat sepi tidak ada aktivitas atau tidak terlihat adanya kegiatan anak asuh. Padahal pihak yayasan tersebut menerima dana bantuan tersebut sebanyak 20 orang anak asuh.

Saat dikonfirmasi MN, pimpinan Yayasan Al- Baniya, H.Maemun (25/7), mengatakan, bahwa anak yang diasuhnya sedang pada sekolah dan belum pulang. Di Al- Baniya sendiri, lanjut H. Maemun, terdapat anak asuh diluar panti dan ada anak asuh di dalam panti.

Sementara itu, Camat Cikulur, Edi Nurhedi didamping Kasi Kesos Kecamatan Cikulur, Danu, saat ditanya MN terkait dana bantuan tersebut, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya penyaluran dan penerima dana bantuan ke Yayasan panti asuhan atau ponpes diwilayah kerjanya. Pasalnya, baik si pemberi bantuan maupun si penerima bantuan tidak ada yang memberikan laporan ke pihak kecamatan.

“Kami tidak tahu adanya dana bantuan dari Depsos untuk yayasan panti asuhan ke Kecamatan Cikulur, karena tidak ada laporan baik lisan maupun tulisan dari lembaga yang memberi dana bantuan maupun dari lembaga yang menerima bantuan,” katanya.

Diduga Memanipulasi Data dan Laporan

Tempat terpisah, tokoh masyarakat dan pemuda Desa Muaradua Kecamatan Cikulur, Eli Sachroni saat ditemuai MN dikediamannya (25/7) merasa terkejut dan tidak menyangka kalau Yayasan Al- Baniya yang berada didesanya mendapat dana bantuan panti asuhan. Pasalnya, sepengetahuan dirinya, di yayasan tersebut tidak pernah terdengar dan terlihat ada kegiatan anak asuh.

Untuk itu, Eli Sahcroni sangat menyayangkan dan mengecam keras atas segala tindakan para ketua yayasan atau pimpinan ponpes yang berada didesanya yang suka mengatasnamakan yayasan atau ponpes dengan menjual-jual nama orang atau santri demi mendapatkan uang atau keuntungan pribadi semata. Karena menurutnya belum tentu orang yang diusulkan namanya dalam permohonan bantuan tersebut (proposal –red) mengetahui namanya disusulkan, sehingga dalam penggunaan dana tersebut kemungkinan besar terjadi penyelewengan atau penyimpangan dari aturan juknis yang dapat merugikan keuangan Negara.

“Saya menduga keras, mereka itu (penerima bantuan) memanipulasi data dan laporannya,” tegas Eli.

Masih kata Eli, para penerima dana bantuan dari Depsos itu, adalah mayoritas adalah para kyai atau tokoh ulama yang jelas-jelas mengetahui dan memahami betul tentang hukum agama.

“mereka (penerima bantuan) itu kan, para kyai, tokoh ulama dan agama, yang suka menasehati dan mengingatkan umat, disaat ceramah atau dakwah di tempat-tempat pengajian. Pokoknya mereka itu, jelas-jelas tahu dan paham tentang ilmu dan hukum agama. Tapi kenapa mereka sendiri melakukan tindakan berbohong dengan memanipulasi data dan laporan. Itukan namanya dosa, dibenci Allah SWT,” kata Eli.

Untuk itu, Eli berharap kepada pihak-pihak terkait baik kejaksaan maupun kepolisian untuk segera menangani permasalahan dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut. Agar Bangsa dan Negara yang kita cintai ini tidak lagi dirugikan oleh dan tangan-tangan kotor.

RA. Sudrajat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar