Untuk tahun 2010, Kabupaten Lebak menerima alokasi beras miskin (raskin –red) sebanyak 23.587.824 kilogram (Kg) yang akan disalurkan lagi kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) yang berada di Kabupaten Lebak sebanyak 151.204 RTSPM. Hal itu dikatakan Dani, Kasubag Sarana dan Pembinaan Perekonomian Rakyat, Setda Lebak.
Dijelaskan Dani, setiap RTSPM dalam menerima raskin kali ini hanya seberat 13 kg tidak lagi sebanyak 15 Kg, hal ini sudah diatur dari pusat. Namun informasi yang berkembang, setelah dana APBN Perubahan disahkan maka setiap RTSPM akan mendapatkan jatah raskin seperti tahun sebelumnya seberat 15 kg.
Dalam penyaluran raskin, lanjut Dani, masyarakat dapat memantau dan menilai terhadap parameter atau indicator kinerja raskin, diantaranya ada 6 point yakni, tepat waktu, tepat sasaran, tepat administrasi, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat harga. Apabila ke-6 point tersebut tidak terpenuhi maka, masyarakat dapat mengklaim ke pihak-pihak terkait atau ke Bulog.
Masih kata Dani, terjadi penurunan alokasi raskin yakni pada tahun tahun 2009 lalu Kabupaten Lebak mendapat alokasi sebanyak 27 juta kilogram lebih sedangkan pada 2010 sebanyak 23.587.824 Kg. Penurunan tersebut terjadi karena jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Lebak mengalami penurunan.
“Salah satu bukti bahwa Kabupaten Lebak telah berhasil menurunkan jumlah angka kemiskinan yaitu dengan berkurangan atau menurunnya jumlah alokasi raskin yakni pada tahun 2009 lalu, Kabupaten Lebak menerima alokasi raskin sebanyak 27 juta kilogram lebih sedangkan pada tahun 2010 ini menurun menjadi 23.587.824 Kg,” kata Dani saat ditemui MN diruang kerjanya belum lama ini.
Terpisah, Kasi Kesos Kecamatan Cikulur, Rakhmat Danu saat dikonfirmasi MN belum lama ini mengatakan, untuk tahun 2010 alokasi raskin di Kecamatan Cikulur sebanyak 89,024 ton tiap bulannya dengan jumlah RTSPM sebanyak 6.848 yang tersebar di 13 desa yang ada di wilayah Kecamatan Cikulur.
Danu berharap kepada para kepala desa untuk serius dan bertanggung jawab dalam menyerap dan menyalurkan raskin kepada masyarakatnya, agar apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah dalam rangka membantu masyarakat miskin dapat berjalan dan suskes.
“Kami berharapa para kepala desa peduli, serius dan bertanggung jawab dalam menyerap dan menyalurkan raskin. Mari kita dukung dan sukseskan program pemerintah dalam upaya membantu masyarakat miskin,” kata Danu.
RA. Sudrajat
Blog ini memiliki maksud untuk membuka informasi seputar situasi dan kondisi Kabupaten Lebak, Banten... Selamat membaca, menilai dan menyimpulkannya... Hatur nuhun...
Tampilkan postingan dengan label Kesos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesos. Tampilkan semua postingan
Rabu, 10 Februari 2010
Jumat, 31 Juli 2009
Tidak Tepat Sasaran Penyaluran Dana Bantuan Panti Asuhan Di Lebak Diduga Bermasalah

Dana bantuan untuk panti asuhan di Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang berasal dari dana APBN, Departemen Sosial (Depsos) dalam praktek penggunaan atau penyalurannya diduga kuat bermasalah karena tidak tepat pada sasaran.
Tahun 2009 ini, sebanyak 50 yayasan atau pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lebak mendapatkan dana bantuan dari Departemen Sosial (APBN). Tujuan dari dana bantuan tersebut yakni, untuk membantu atau meringankan beban pengelola yayasan atau ponpes dalam memberikan makan pada anak asuhnya. Hal itu, dikatakan Kapala bidang Kesejahteraan Sosial (Kabid Kesos), Dinas Tenaga kerja dan Sosial Kabupaten Lebak, Heri Mulyadi, SH.
Dikatan Heri, bantuan tersebut berupa uang dengan rincian Rp.3 ribu/orang/tahun, dalam arti Negara membantu untuk makan orang yang diasuhnya Rp. 3 ribu perhari untuk satu orang selama satu tahun. Rata-rata untuk satu yayasan atau ponpes yang dapat dana bantuan tersebut sebanyak 20 hingga 30 orang.
“Bantuan berbentuk uang, untuk makan orang yang diasuhya,” kata Heri saat ditemui MN diruang kerjanya (22/7).
Dijelaskan Heri, tujuan dari dana bantuan tersebut adalah untuk membantu makan orang atau anak yang diasuhnya. Jika ada yayasan atau ponpes, si penerima bantuan tidak melaksanakan sesuai petunjuk teknis (Juknis) atau digunakan diluar dari tujuan yang dimaksud maka yayasan atau pondok pesantren itu telah melakukan tindakan yang salah dan bertentangan dengan Juknis serta Juklak yang ada.
“Kalau ada Yayasan si penerima dana bantuan tersebut dalam penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan dan juknis yang ada, maka itu adalah hal yang salah dan tidak diperbolehkan,” tegas Heri.
Tidak Mengetahui
Informasi yang diterima MN, di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak terdapat 5 Yayasan atau ponpes yang menerima dana bantuan dari Depsos tersebut. Salah satunya adalah Yayasan atau Ponpes Al- Baniya yang bertempat di Desa Muaradua.
Pantauan MN yang datang dua kali ke yayasan tersebut, pertama datang pada tanggal 20 Juli (hari libur) pukul 14.30 WIB dan selang beberapa hari, tepatnya tanggal 25 Juli pukul 12.30 WIB, Yayasan Al- Baniya terlihat sangat sepi tidak ada aktivitas atau tidak terlihat adanya kegiatan anak asuh. Padahal pihak yayasan tersebut menerima dana bantuan tersebut sebanyak 20 orang anak asuh.
Saat dikonfirmasi MN, pimpinan Yayasan Al- Baniya, H.Maemun (25/7), mengatakan, bahwa anak yang diasuhnya sedang pada sekolah dan belum pulang. Di Al- Baniya sendiri, lanjut H. Maemun, terdapat anak asuh diluar panti dan ada anak asuh di dalam panti.
Sementara itu, Camat Cikulur, Edi Nurhedi didamping Kasi Kesos Kecamatan Cikulur, Danu, saat ditanya MN terkait dana bantuan tersebut, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya penyaluran dan penerima dana bantuan ke Yayasan panti asuhan atau ponpes diwilayah kerjanya. Pasalnya, baik si pemberi bantuan maupun si penerima bantuan tidak ada yang memberikan laporan ke pihak kecamatan.
“Kami tidak tahu adanya dana bantuan dari Depsos untuk yayasan panti asuhan ke Kecamatan Cikulur, karena tidak ada laporan baik lisan maupun tulisan dari lembaga yang memberi dana bantuan maupun dari lembaga yang menerima bantuan,” katanya.
Diduga Memanipulasi Data dan Laporan
Tempat terpisah, tokoh masyarakat dan pemuda Desa Muaradua Kecamatan Cikulur, Eli Sachroni saat ditemuai MN dikediamannya (25/7) merasa terkejut dan tidak menyangka kalau Yayasan Al- Baniya yang berada didesanya mendapat dana bantuan panti asuhan. Pasalnya, sepengetahuan dirinya, di yayasan tersebut tidak pernah terdengar dan terlihat ada kegiatan anak asuh.
Untuk itu, Eli Sahcroni sangat menyayangkan dan mengecam keras atas segala tindakan para ketua yayasan atau pimpinan ponpes yang berada didesanya yang suka mengatasnamakan yayasan atau ponpes dengan menjual-jual nama orang atau santri demi mendapatkan uang atau keuntungan pribadi semata. Karena menurutnya belum tentu orang yang diusulkan namanya dalam permohonan bantuan tersebut (proposal –red) mengetahui namanya disusulkan, sehingga dalam penggunaan dana tersebut kemungkinan besar terjadi penyelewengan atau penyimpangan dari aturan juknis yang dapat merugikan keuangan Negara.
“Saya menduga keras, mereka itu (penerima bantuan) memanipulasi data dan laporannya,” tegas Eli.
Masih kata Eli, para penerima dana bantuan dari Depsos itu, adalah mayoritas adalah para kyai atau tokoh ulama yang jelas-jelas mengetahui dan memahami betul tentang hukum agama.
“mereka (penerima bantuan) itu kan, para kyai, tokoh ulama dan agama, yang suka menasehati dan mengingatkan umat, disaat ceramah atau dakwah di tempat-tempat pengajian. Pokoknya mereka itu, jelas-jelas tahu dan paham tentang ilmu dan hukum agama. Tapi kenapa mereka sendiri melakukan tindakan berbohong dengan memanipulasi data dan laporan. Itukan namanya dosa, dibenci Allah SWT,” kata Eli.
Untuk itu, Eli berharap kepada pihak-pihak terkait baik kejaksaan maupun kepolisian untuk segera menangani permasalahan dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut. Agar Bangsa dan Negara yang kita cintai ini tidak lagi dirugikan oleh dan tangan-tangan kotor.
RA. Sudrajat
Langganan:
Postingan (Atom)