Jumat, 19 Juni 2009

Terkait Program Ajudikasi Kades Sukadaya Pungut Biaya Tinggi Pembuatan AJB Tanah Sejumlah Warga Desa Mengeluh

Edi, Kapala Desa (Kades) Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, baru-baru ini melakukan tindakan kurang baik terhadap masyarakat desanya. Tindakan kurang baik tersebut terkait dengan adanya Program ajudikasi (Pembuatan sertifikat massal –red) didesanya, dengan cara memungut biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) bagi yang belum memiliki dengan biaya bervariasi. Sumber yang diterima Koran Banten, pungutan biaya tersebut, diantaranya sebesar Rp. 1 Juta terhadap masyarakat desanya (pemohon –red). Pungutan biaya AJB sebesar itu, merupakan akal-akalan sang Kades agar mendapat keuntungan besar dengan tidak memperdulikan dan merugikan nasib warga desanya.

Menurut sumber MN yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, mengingat Desa Sukadaya pada tahun 2009 ini, mendapat program ajudikasi dari pemerintah melalui kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak, maka wargapun menyambut dengan antusias. Dengan program ajudikasi tersebut, Edi, Kades Sukadaya mengatakan, bahwa salah satu persyaratan untuk membuat sertifikat dalam program ajudikasi harus ada atau memiliki Akte Jual Beli (AJB) Tanah atau Akte lainnya. Dengan adanya penjelasan dari sang kades, beberapa warga yang belum memiliki AJB Tanah mendatangi sang kades untuk membuat AJB Tanah. Namun, akhirnya warga desa Sukadaya mengeluh dan kecewa setelah Edi, sang Kades Sukadaya, meminta biaya Rp. 1 Juta per akte. Padahal yang datang tersebut warga yang tergolong tidak mampu.

“Saya dipinta biaya Rp. 1 Juta oleh Edi, untuk pembuatan AJB. Padahal saya mau ikut program ajudikasi. Uang sebesar itu, dari mana saya dapatkan…?,” keluh sumber.
Selain itu, ada juga seperti yang dialami oleh salah seorang warga Desa Sukadaya yang tidak mau disebutkan namanya. Belum lama ini ia mengurus pembuatan akte jual beli tanah sebayak 2 bidang, dengan luas masing-masing 715 m2 dan 575 m2. Pembuatan 2 buah surat-surat tanah tersebut semuanya dipinta biaya Rp. 2,5 juta (Dua juta lima ratus ribu rupiah) itupun setelah dilakukan tawar menawar. Dengan biaya sebesar itu, Kades Sukadaya menjanjikan selain membuat Akte Tanah juga akan dibuatkan sertifikat tanah melalui program Ajudikasi.

Biaya sebesar itu, jelas sangat memberatkan bagi warga desa kurang mampu yang sangat menginginkan memiliki sertifikat kepemilikan tanahnya. Pasalnya, dalam program ajudikasi, pengajuan pembuatan sertifikat ke BPN tidak ada biayanya alias gratis. Namun, karena pikiran picik dan serakah sang kades, maka di akalilah dari berbagai persyaratan dalam proses pengajuan pembuatan sertifikat dalam program ajudikasi.
Sepengetahuan saya, lanjut sumber, program ajudikasi tersebut dibuat oleh pemerintah agar masyarakat kecil, mampu membuat dan memiliki sertifikat kepemilikan hak atas tanah. Maka untuk itulah pemerintah membiayai program ajudikasi tersebut.

Sementara itu, Plt. Camat Cikulur Edi Nurhedi saat dihubungi MN mengatakan, pembuatan AJB Tanah tersebut terlalu besar, dan itu sangat memberatkan warga desa. Padahal, lanjut Camat, dalam program ajudikasi tersebut, tidak mesti harus ada AJB.
“Pembuatan sertifikat dalam program ajudikasi, AJB tersebut hukumnya tidak wajib atau sunnah. Kalau tidak ada AJB, cukup dengan surat keterangan asal-usul tanah yang ditandatangi oleh kepala desa,” katanya.

Untuk itu, pihaknya telah menegur Kades Sukadaya untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada para warga yang telah dipintanya, agar program ajudikasi di Kecamatan Cikulur dapat berjalan aman dan lancar.

Perlu diketahui, pada tahun ini, 10 desa di Kecamatan Cikulur mendapatkan program ajudikasi sebanyak 5000 buku, masing-masing desa mendapatkan 500 buku. Diantaranya, Desa Sukaharja, Parage, Sukadaya, Sumurbandung, Curugpanjang, Cigoong Utara, Cigoong Selatan, Tamanjaya, Muncangkopong dan Desa Muaradua.

RA. Sudrajat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar