Jumat, 19 Juni 2009

Pedagang Sampay Tolak Alfamart

Para pedagang yang berada di Kampung Sampay, Desa Sukarendah Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten menyatakan menolak, terkait akan rencana berdirinya Alfamart di wilayah Sampay. Sikap penolakan para pedagang Sampay tersebut, telah disampaikan melalui Surat kepada Bupati Lebak, DPRD Lebak, Kapolres Lebak, Camat Warunggunung dan Kepala desa (Kades) Sukarendah. Hal itu, dikatakan Koordinator pedagang Sampay, Epi Kunaepi kepada Banten Ekspose dikediamannya (18/6).
Dikatakan Epi, sikap penolakan para pedagang Sampay tersebut merupakan hasil keputusan musyawarah yang digelar di kantor desa beberapa waktu lalu yang disaksikan oleh Kepala desa Sukarendah dan perwakilan anggota Polsek Warunggunung serta anggota Koramil Warunggunung. Keputusan akhir pada musyawarah tersebut, lanjut Epi, mayoritas pedagang Sampay keberatan atau menolak terkait rencana berdiri Alfamart di Sampay.
Menurut Epi, sikap penolakan para pedagang Sampay tersebut sangatlah realistis. Pasalnya, apabila Alfamart ada di Sampay, maka akan mematikan usaha para pedagang kecil yang ada di Sampay. Dampak itu, lanjut Epi lagi, sudah dapat dirasakan dengan telah berdirinya Indomart di daerah Pertelon, Desa Warunggunung yang jaraknya sekitar 2 KM dari Sampay.
“Dengan berada Indomart yang jaraknya 2 KM dari Sampay, sudah sangat terasa dampaknya. Beberapa barang jualan kami susah lakunya. Apalagi bila Alfamart ada di Sampay, kami yakin banyak para pedagang yang gulung tikar alias bangkrut,” Kata Epi.
Maka untuk itu, Epi berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, untuk tidak memberikan ijin berdirinya Alfamart di Sampay. Karena dari hasil musyawarah di desa, dengan jelas para pedagang Sampay menolak keberadaan Alfamart di Sampay.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lebak, Hari Setiono saat dikonfirmasi Banten Ekspose diruang kerjanya (18/6) mengatakan, terkait rencana berdirinya Alfamart di Sampay, pihaknya sampai saat ini belum menerima permohonan ijin dari pihak Alfamart.
“permohonan ijin dari Alfamart sendiri belum ada, jadi apa yang perlu dikeluarkan ijin. Permohonannya juga belum,” kata Hari.
Dikatakan Hari, salah satu persyaratan perijinan yakni, harus adanya surat ijin lingkungan dari warga sekitarnya. Apabila surat ijin lingkungan tersebut tidak ada, maka pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan ijin tersebut.
Dijelaskan Hari, menurut data, keberadaan waralaba (Alfamart dan Indomart) di Kabupaten Lebak kini sudah mencapai kurang lebih 50 unit tersebar di beberapa kecamatan. Melihat kondisi keberadan Alfamart dan Indomart di Lebak, lanjut Hari, untuk membatasi ekspansi Alfamart dan Indomart ke kabupaten Lebak, pihaknya berencana akan melayangkan surat ke pusat (Jakarta).
RA.Sudrajat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar