Jumat, 06 November 2009

Diduga Bangunan Milik Alfamart Di Warunggunung Tidak Memiliki Ijin


Sebuah bangunan hampir selesai, berlokasi di Desa Warunggunung Kecamatan Warungunung Kabupaten Lebak yang diduga milik Alfamart ternyata dalam prosesnya belum mengantongi ijin, baik dari pihak Kecamatan maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Lebak.

Kasubag TU Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Lebak, Hj. Hamamah saat dikonfirmasi MN diruang kerjanya (4/11) membenarkan, bahwa bangunan yang persis berada disamping Polsek Warunggunung tersebut hingga saat ini pihak yang bersangkutan belum mengajukan proses perijinan.

Dalam hal ini, lanjutnya, pihak yang bersangkutan harus mengajukan berkas permohonan yang diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SITU, SIUPP dan TDP.

“Hingga saat ini, kami belum menerima permohonan perijinan baik IMB, SITU, SIUPP dan TDP untuk Alfamart di Desa Warunggunung tersebut,” kata Hj. Hamamah.

Untuk itu, lanjutnya lagi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak untuk meninjau lokasi bangunan tersebut.

Sementara itu, Camat Warunggunung, Ngajiyo saat ditemui MN dirumah dinasnya (4/11) mengatakan, hingga saat ini pihakya belum pernah memberikan surat rekomendasi untuk perijinan keberadaan bangunan tersebut.


RA. Sudrajat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar