Senin, 27 April 2009

Bantuan Insentif Tutor Ponpes Salafi “Disunat” Oknum Depag

Upaya untuk melakukan pencerdasan terhadap umat (santri –red), adalah sebuah komitmen bagi setiap penyelenggara pondok pesantren (Ponpes) salafi wajib belajar pendidikan dasar (wajardikdas), khususnya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Akan tetapi, niat baik para penyelenggara pendidikan di ponpes salafi tersebut, kerap mengalami halangan dan rintangan.

Bantuan insentif untuk guru (Tutor -red) di Ponpes Hidayatul Wildan, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak disunat oknum pengawas dari Kantor Departemen Agama (Depag) Kabupaten Lebak. Seperti dituturkan pimpinan Ponpes Hidayatul Wildan, kyai Sariyudin, bahwa sejak ponpesnya menerima bantuan insentif tutor salafi beberapa tahun lalu. Pada awalnya, dirinya sangat percaya akan eksistensi Yayah, seorang pengawas dari Depag Lebak. Lambat laut kepercayaan itu, justru kian memudar, lantaran sosok pengawas tersebut sering menyunat dana bantuan insentif tersebut.

“Hak yang seharusnya utuh diterima para tutor salafi, pada kenyataannya oleh oknum pengawas itu hanya diberikan Rp. 400 ribu per tutor. Belum lagi buku rekening yang semestinya ditangan tutor selaku si penerima hak, malah dikuasai oleh oknum pengawas tersebut,” katanya.

Ditegaskan lagi, bentuk lain dari sikap kurang terpuji oknum pengawas Depag tersebut yaitu, adanya dua nama tutor fiktif yang secara sengaja disisipkan dalam daftar jumlah tutor., sehingga dari 4 orang tutor salafi yang tercacat dan diketahui, justru bertambah menjadi 6 tutor.

Hal itu, lanjut Kyai Sariyudin, sangat menggangu pelaksanaan program bantuan di ponpes Hidayatul Wildan. Sehingga tiada jalan lain, kecuali harus mundur dari program bantuan tersebut ketimbangan terjerumus pada upaya pembohongan dan fitnah.
“Kami khawatir, ini akan bermuara pada fitnah dan pembohongan public. Pada prinsifnya kami mau menerima bantuan tapi dengan apa adanya, bukan dengan cara menggiring kyai untuk berbohong. Kalau begini caranya, lebih baik kami mundur dari program bantuan Depag,” ucapnya.

Peristiwa serupa, juga dialami di Ponpes salafi Bani Sueb, yang dipimpin KH. Damanhuri. Ponpes yang berlokasi di Desa Penancangan, Kecamatan Cibadak tersebut, saat ini mengaku tidak pernah mengetahui berapa jumlah nilai bantuan yang semestinya diterima. Sebab buku rekening bantuan tersebut dikuasai Lilis, selaku oknum eks pengawas Depag di Kecamatan Cibadak (kini telah dimutasikan –red)

“Abah mah teu terang, sabaraha nilai bantuan anu sabenerna. Buku rekeningna geh can pernah ningali, sabab can dipasihkeun ku ibu Lilis. Jadi artosna geh sapamasihan ti pengawas bae,” (bapak tidak tahu, berapa nilai bantuan yang sebenarnya. Buku rekeningnya saja belum pernah melihat, karena belum pernah diberikan oleh ibu Lilis. Jadi uangnya sedikasihnya dari pengawas saja,” katanya.

Ketua kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Depag Lebak, Ajurum Firdaus S.Ag, saat dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya telah memanggil Yayah, salah satu eks pengawas Depag Kecamatan Cibadak, karena menurutnya, sikap mereka telah sangat menyalahi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai pengawas.

‘Tugas pengawas itu bukan untuk melakukan intervensi terhadap para penerima bantuan program Depag, tapi sebagai motivator, membina serta mengawasi sejauh mana gerak kemajuan dari pelaksanaan program-program tersebut. Untuk itu sikap mereka layak saya laporkan untuk mendapatkan evaluasi pimpinan, sehingga lembaga Depag tidak tercoreng,” tegasnya pada penulis.

Selain itu, lanjut firdaus, baik Yayah maupun Lilis, keduanya adalah pegawai Depag yang sudah tidak lagi bertugas di Kecamatan Cibadak, melainkan telah dimutasikan ke wilayah Kecamatan Cimarga. Sehingga kalau mereka masih mengurusi atau mencampuri urusan program yang bukan wilayah binaanya, dapat dikenakan sanksi pemecatan. Ulah kedua oknum pengawas tersebut, jelas merupakan pelanggaraan yang cukup serius, terlebih karena sikap keduanya itu berdampak pada citra dan kredibilitas Depag Kabupaten Lebak.

Lebih Dari Penjahat

Menyikapi hal itu, Kasi Pekapontren Depag Lebak, Drs. H. Suaidi M Pd saat ditanyai penulis, sangat menyayangkan atas tindakan yang telah dilakukan dua oknum pengawas Depag tersebut. Pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait kasus tersebut.

Namun ,menurutnya jika hal tersebut benar faktanya, berarti mereka itu penjahat yang lebih jahat dari penjahat. Pasalnya dana bantuan tersebut mutlak hak tutor di pondok pesantern yang tujuannya untuk memotivasi para tutor salafi dalam menjalankan kewajibanya guna sebagai penunjang sebagian kebutuhan pembelajaran para santri dalam kerangka mencerdaskan generasi umat dan bangsa dilingkungan pondok pesantren, bukan untuk kepentingan diluar ketentuan.

“Kami akan telusuri kebenarannya, jika hal itu terbukti benar, berarti mereka itu penjahat diatas penjahat,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar